Izin Lingkungan Hidup (AMDAL - UKL UPL - SPPL)
Penyusunan dokumen lingkungan hidup wajib: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), formulir UKL-UPL, serta SPPL hingga terbit Persetujuan Lingkungan.
Deskripsi Layanan
Setiap usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebagai syarat dasar berusaha. Tim ahli lingkungan bersertifikasi AMDAL (KTPA/ATPA) PT. GEMA NUSA PARAHYANGAN siap menyusun dokumen kajian AMDAL komprehensif, formulir UKL-UPL, Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah & Emisi Udara, serta penerbitan SPPL terverifikasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota maupun Kementerian LHK.
Keunggulan & Manfaat
Tahapan & Alur Pekerjaan
Dokumentasi Lapangan
Konsultasi Teknis & RAB
Dapatkan estimasi kedalaman, durasi pengerjaan, dan rincian biaya resmi untuk kebutuhan lokasi Anda.
Ajukan Formulir Konsultasi Chat WhatsApp Cepat